SYARAT DAN PELAKSANAAN
PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU PAI PNS DAN NON PNS
PERIODE JANUARI - MARET 2016
A.
PERSYARATAN:
1.
Print Out Rekening Koran bulan Maret dengan nominal saldo min Rp.100.000;
2.
Menyerahkan Format Pendataan Ulang Emis Semester GENAP
TP. 2015/ 2016 berikut lampirannya.
(catatan:jika
ada perubahan
data);
3.
SKMT Semester GENAP TP. 2015/ 2016 titimangsa tgl 31 Maret
2016;
4.
SK PembagianTugas TP. 2015/ 2016, lampirkan Rincian Jam dan Jadwal
Tugas semester GENAP (legalisir ASLI)
5.
Mengisi Format Pakta Integritas bermaterai;
6.
Surat Pernyataan bermaterai
diketahui Oleh Pengawas GPAI;
7.
Leger Gaji 3 (tiga) bulan terakhir khusus PNS (legalisir ASLI);
8.
Tercatat
sudah menyerahkan
LPJ Kinerja
Periode Juli-
September dan
Oktober - Desember 2015 berikut lampiran
Format Tanda
Terima.
B.
JADWAL :
1.
8 - 17
Maret 2016
Jenjang PAUD/TK, SD, SMP dan SMA/K
C.
MEKANISME PEMBERKASAN :
Penyerahan Berkas dilampirkan pada map snalhecter yang diberi tanda KM bagi GPAI SK Kemenag, dan
tanda DN bagi GPAI SK Dinas, dengan
memperhatikan jadwal yang
ditentukan
1.
Map plasticsnalhecter Warna Hijau untuk jenjang PAUD/ TK;
2.
Map plasticsnalhecter Warna Merah untuk jenjang SD;
3.
Map plasticsnalhecter Warna Biru untuk jenjang SMP
dan
4.
Map plasticsnalhecter Warna Kuning untuk jenjang SMA/K
D.
KLASIFIKASI PENYERAHAN BERKAS
1.
GPAI PNS
Dinas jenjang SD (
Prihanggari
Santhy)
2.
GPAI PNS Dinas jenjang SMP, SMA
dan SMK
(Bpk DjalaludinTibrizi)
3.
GPAI PNS Kemenag semua jenjang (Bpk DjalaludinTibrizi)
4.
GPAI Honorer semua jenjang (Ibu Iye Juhaeti)
5.
Data EMIS Semester Genap TP.
2015/ 2016 (Ibu Deti Sri Wardati)
6.
Koordinasi Sertifikat BTQ (Bpk
Hotib)
Tangerang, 7 Maret 2016
Mengetahu; Koordinator,
an. Kepala,
Kasi PAIS
Ttd.
Drs. H. Musa
Hidayat, MM. Drs. AlkomiAshari, M.Pd.I
NIP. 19610212199103
1 004 NIP.
19690112 200701 1 039
Yang bertandatangan di bawah ini saya ;
Nama
:
NUPTK :
NIP :
NRG
:
Tempat/
Tanggal Lahir :
Nama
Sekolah Pangkal :
Alamat Sekolah :
:
Bahwa sesuai dengan keputusan
Dirjen Pendidikan Islam nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 tanggal 29-02-2012 tentang
Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru PAI, selaku Guru PAI PNS Penerima
Tunjangan Profesi Guru Tahun Anggaran 2016 dari Kementerian Agama Kantor
Kabupaten Tangerang dengan ini menyatakan bahwa saya :
1. Akan bertanggung
jawab terhadap dana Tunjangan Profesi Guru yang saya
terima sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
2. Melaksanakan
tugas sebagai Guru Profesional
dengan total beban mengajar per minggu minimal 24 (Dua
Puluh Empat) Jam TatapMuka;
3. MelaksanakanTugas
sebagai Guru Profesional
tahun 2016 padabulan
Januari
sampai
dengan Maret
2016
4. Dengan
menerima Tunjangan Profesi Guru Tahun Anggaran 2016, saya akan bertang gungjawab meningkatkan kinerja dan atau siap memenuhi kriteria Standar Pelayanan Minimum, sebagaimana
diatur dalam ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
5. Apabila dikemudian hari
diketahui terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan
yang ditentukan ( 24 Jam Tatap Muka) maka saya bersedia
mengembalikan dan menyetorkan dana tersebutke KAS NEGARA serta
menerima SANKSI sesuai
dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Demikian
Pakta Integritas ini dibuat dengan sebenarnya dan bermaterai cukup untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tangerang, 31 Maret 2016
Saya yang menyatakan,
Materai
6000
(....................................................)
NIP................................................
SURAT PERNYATAAN
Yang bertandatangan di bawah ini saya ;
Nama
:
NUPTK :
NIP :
NRG
:
Tempat/
Tanggal Lahir :
Nama
Sekolah Pangkal :
Alamat Sekolah :
:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan
Peraturan dan Perundang-undangan; UU No. 14 Tahun 2005/ PP. No. 55 Tahun 2007/
PP. No. 41 Tahun 2009, selaku Guru PAI PNS Penerima Tunjangan Profesi Guru
Tahun Anggaran 2016 dari Kementerian Agama Kantor Kabupaten Tangerang dengan
ini menyatakan bahwa saya :
1. Akan
bertanggung jawab terhadap dana Tunjangan Profesi Guru yang saya
terima sesuaidengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
2. Melaksanakan
tugas sebagai Guru Profesional
dengan total beban mengajar minimum
per minggu 24 (DuaPuluhEmpat) Jam Tatap Muka pada bulan Januari sampai dengan Maret
2016;
3.
Dengan menerima Tunjangan Profesi Guru Tahun Anggaran 2016, saya akan bertanggung jawab meningkatkan kinerja dan atau siap memenuhi kriteria Standar Pelayanan Minimum, sebagaimana
diatur dalam ketentuandan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Apabila dikemudian hari
diketahui terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan yang ditentukan (
24 Jam Tatap Muka sampai pada akhir masa efektif KBM semester genap tahun pelajaran
2015/ 2016) maka saya bersedia mengembalikan dan menyetorkan dana tersebut ke KAS NEGARA serta menerima SANKSI sesuai
dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Demikian
Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan bermaterai cukup untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tangerang, 31 Maret 2016
Mengetahui; Saya
yang menyatakan,
Pengawas Pendis,
Materai
6000
(
........................................................ ) (....................................................)
NIP................................................ NIP.................................................
PAKTA INTEGRITAS
Yang bertandatangan di bawah ini saya ;
Nama
:
NUPTK :
NRG
:
Tempat/
Tanggal Lahir :
Nama
Sekolah Pangkal :
Alamat Sekolah :
:
Bahwa sesuai dengan keputusan
Dirjen Pendidikan Islam nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 tanggal 29-02-2012 tentang
Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru PAI, selaku Guru
PAI Bukan PNS Penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun
Anggaran 2016 dari Kementerian Agama Kantor Kabupaten Tangerang dengan ini
menyatakan bahwa saya :
1. Akan bertanggung
jawab terhadap dana Tunjangan Profesi Guru yang saya
terima sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
2. Melaksanakan
tugas sebagai Guru Profesional
dengan total beban mengajar per minggu minimal 24 (Dua
Puluh Empat) Jam TatapMuka;
3. MelaksanakanTugas
sebagai Guru Profesional
tahun 2016 padabulan
Januari
sampai
dengan Maret
2016
4. Dengan
menerima Tunjangan Profesi Guru Tahun Anggaran 2016, saya akan bertang gungjawab meningkatkan kinerja dan atau siap memenuhi kriteria Standar Pelayanan Minimum, sebagaimana
diatur dalam ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
5. Apabila dikemudian hari
diketahui terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan
yang ditentukan ( 24 Jam Tatap Muka) maka saya bersedia
mengembalikan dan menyetorkan dana tersebutke KAS NEGARA serta
menerima SANKSI sesuai
dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Demikian
Pakta Integritas ini dibuat dengan sebenarnya dan bermaterai cukup untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tangerang, 31 Maret 2016
Saya yang
menyatakan,
Materai
6000
(....................................................)
SURAT PERNYATAAN
Yang bertandatangan di bawah ini saya ;
Nama
:
NUPTK :
NRG
:
Tempat/
Tanggal Lahir :
Nama
Sekolah Pangkal :
Alamat Sekolah :
:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan
Peraturan dan Perundang-undangan; UU No. 14 Tahun 2005/ PP. No. 55 Tahun 2007/
PP. No. 41 Tahun 2009, selaku Guru PAI Bukan PNS Penerima Tunjangan Profesi
Guru Tahun Anggaran 2016 dari Kementerian Agama Kantor Kabupaten Tangerang
dengan ini menyatakan bahwa saya :
1. Akan
bertanggung jawab terhadap dana Tunjangan Profesi Guru yang saya
terima sesuaidengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
2. Melaksanakan
tugas sebagai Guru Profesional
dengan total beban mengajar minimum
per minggu 24 (DuaPuluhEmpat) Jam Tatap Muka pada bulan Januari sampai dengan Maret
2016;
3.
Dengan menerima Tunjangan Profesi Guru Tahun Anggaran 2016, saya akan bertanggung jawab meningkatkan kinerja dan atau siap memenuhi kriteria Standar Pelayanan Minimum, sebagaimana
diatur dalam ketentuandan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Apabila dikemudian hari
diketahui terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan yang ditentukan (
24 Jam Tatap Muka sampai pada akhir masa efektif KBM semester genap tahun pelajaran
2015/ 2016) maka saya bersedia mengembalikan dan menyetorkan dana tersebut ke KAS NEGARA serta menerima SANKSI sesuai
dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Demikian
Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan bermaterai cukup untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tangerang, 31 Maret 2016
Mengetahui; Saya
yang menyatakan,
Pengawas
Pendis,
Materai
6000
(
........................................................ ) (....................................................)
NIP................................................