Pages

SELAMAT DATANG DI BLOG SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM | KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TANGERANG

Draft PERBUB BTQ



BUPATI KABUPATEN TANGERANG
PERATURAN BUPATI KABUPATEN TANERANG
NOMOR : ........ TAHUN 2014

TENTANG

STANDAR MUATAN LOKAL BACA TULIS ALQUR”AN
SEKOLAH DASAR (SD), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP),
SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI KABUPATEN TANGERANG

Menimbang           : a.  bahwa ketentuan pasal 39 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang   Nomor ........ Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pendidikan merumskan bahwa setiap pendidikan wajib melaksanakan pendidikan muatan lokal baca dan tulis Al-Qur’an bagi peserta didik yang beragama islam;
b.  bahwa untuk melaksanakan pendidikan muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu standar pendidikab muatan lokal baca dan tulis Al-Qur”an pada jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK.
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang tentang standar Pendidikan Muatan Lokal Baca tulis Al-Qura”an Pada Jenjang Pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK
Mengingat     :1. Undang-Undang No............Tshun .......... tentang pembentukan Daerah       Kabupaten  dalam lingkungan Propinsi Banten Juncto Undang-undang Nomor ...... Tahun .......... tentang Perubahan batas wilayah dan Daerah tingkat II Kabupaten Tangerang ( Lembaran Negara Republik indonesia Tahun.......... No.........)
  2.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang  sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor 59 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).

    4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (   Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45)
 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan  Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor19 Tahun 2005 tentang  Standar Pendidikan Nasiona ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Noor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negaral. Republik Indonesia Nomor 4836).
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang  Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang    standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang  Pembentukan Produk Hukum Daerah.
11.Peraturan Daerah Kabupaten .................................... Nomor ......... Tahun        ........... tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten .............................. ( Lembaran Daerah Kabupaten ....................... Nomor .................... Tahun ..................... ).

MEMUTUSKAN
Menetapkan           :  STANDAR PENDIDIKAN MUATAN LOKAL BACA TULIS AL-QURAN SEKOLAH DASAR (SD), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP), SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK).





BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.    Bupati adalah Bupati Kabupaten Tangerang.
2.    Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
3.    Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur normal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
4.    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekutan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
5.    Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
6.    Penyelenggaraan pendidikan adalah sistem pengelolaan yang mencangkup seluruh kegiatan pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
7.    Kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai tujuan isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegitan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
8.    Muatan lokal adalah kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang di sesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termaksud keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
9.    Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
10. Standar kompetensi adalah kemapuan yang diharapkan dapat di capai peserta didik dan warga belajar melalui proses pendidikan dalam satuan pendidikan tertentu.
11. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
12. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,tutor, instruktur,fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpatisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
13. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
14. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan.
15. Standar Nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16. Standar Daerah Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di kabupaten Tangerang yang merupakan pengembangan dari Standar Nasional Pendidikan.
17. Standar Pendidikan Muatan lokal adalah Standar yang mencakup lingkup materi minimal meliputo sikap, pengetahuan, dan keterampilan, pada tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan pada pendidikan muatan lokal dalam jenis dan jenjang pendidikan tertentu.


FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
Fungsi Standar pendidikan muatan lokal baca tulis Al quran adalah sebagai pedoman pelaksanaan pembejaran baca dan tulis al quran dalam rangka mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang agamis dan martabat dalam rangka mencerdasaskan kehidupan bangsa di Kabupaten Tangerang.
Pasal 3
Tujuan pendidikan muatan lokal baca dan tulis Al quran adalah agar peserta didik :
a.         Mampu membaca, menulis, menghafal, menterjemahkan dan memahami Al quran
b.        Memiliki prilaku yang mencerminkan nilai-nilai keagamaan.
c.         Memiliki keseimbangan antara iman dan taqwa (IMTAQ) serta ilmu pengetahuan dan teknolog (IPTEK)
BAB III
PENYELENGGARAAN

Pasal 4
(1)      Prinsip Penyelenggaraan pendidikan mutan lokal baca dan tulis Al quran adalah memenuhi kompetensi dasar pada jenjang pendidikan ditingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sekolah Menengah Atas ( SMA) dan sekolah menegah Kejuruan (SMK) baik negeri maupun Swasta.
(2)      Materi Pendidikan muatan lokal baca dan tulis Al quran diselengganrakan melalui proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang beragama islam agar dapat membaca dan menulis Al quran pada jenjang pendidikan ditingkat SD, SMP, SMA,dan SMK.
(3)      Pendidikan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam jam pelajaran Baca dan tulis Al quran sebanyak 2 (dua) jam pelajaran setiap minggu pada semua jenjang pendidikan tingkat SD, SMP, SMA dan SMK.

BAB IV
STANDAR KOMPETENSI

Pasal 5

(1) Standar komptensi penyelenggaraan pendidikan muatan lokal baca dan tulis Al quran adalah sebagai berikut :
a.       Standar kompetensi pada jenjang SD, adalah penentuan kompetensi yang didasarkan pada materi sebagai basis pengetahuan dasar yaitu mulai dari mengenal dan menulis huruf hijaiyah sampai dengan kemampuan membaca lafaz dalam baca AL qran.
b.      Standar kompetensi jenjang pada SMP, adalah penentuan kompetensi yang didasarkan pada materi sebagai basis pengetahuan menengah yaitu mulai adari menerapkan hukum baca tajwid sampa dengan bacaan gharib.
c.       Standar kompetensi jenjang SMA, SMK, adalah penentuan kompetensi yang di dasarkan pada materi sebagai basis pengetahuan lanjutan yaitu dari mulai membaca, menulis sampai dengan memahami ayat-ayat suci Al Quran sesuai dengan kompetensinya.
(2) Rincian standar kompetensi pendidikan muatan lokal baca dan tulis Al Quran sebagaimana dimaksud diktum kesatu tertuang dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan muatan lokal baca dan tulis Al Quran dilaksanakan secara bertahap mulai Tahun Pelajaran 2014/2015.

Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah kabupaten tangerang.

Ditetapkan di Tangerang
Pada tanggal, ...................................... 2014
BUPATI KAB. TANGERANG


(..............................................)
Diundangkan di Kab. Tangerang
Pada Tanggal, .......................... 2014
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN TANGERANG



(........................................ )