BUPATI KABUPATEN TANGERANG
PERATURAN BUPATI KABUPATEN TANERANG
NOMOR : ........ TAHUN 2014
TENTANG
STANDAR MUATAN LOKAL BACA TULIS ALQUR”AN
SEKOLAH DASAR (SD), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP),
SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KABUPATEN TANGERANG
Menimbang : a. bahwa ketentuan pasal 39 ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Tangerang Nomor ........ Tahun 2014 tentang penyelenggaraan
Pendidikan merumskan bahwa setiap pendidikan wajib melaksanakan pendidikan
muatan lokal baca dan tulis Al-Qur’an bagi peserta didik yang beragama islam;
b. bahwa untuk melaksanakan
pendidikan muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu standar
pendidikab muatan lokal baca dan tulis Al-Qur”an pada jenjang pendidikan SD,
SMP, SMA dan SMK.
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang tentang
standar Pendidikan Muatan Lokal Baca tulis Al-Qura”an Pada Jenjang Pendidikan
SD, SMP, SMA dan SMK
Mengingat :1. Undang-Undang
No............Tshun .......... tentang pembentukan Daerah Kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Banten Juncto Undang-undang Nomor ...... Tahun
.......... tentang Perubahan batas wilayah dan Daerah tingkat II Kabupaten
Tangerang ( Lembaran Negara Republik indonesia Tahun.......... No.........)
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor 59 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844).
4. Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ( Lembara
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157.Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 45)
5. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234).
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor19 Tahun 2005 tentang
Standar Pendidikan Nasiona ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Noor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama
dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negaral. Republik Indonesia Nomor 4836).
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
11.Peraturan Daerah Kabupaten ....................................
Nomor ......... Tahun ........... tentang
Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten .............................. (
Lembaran Daerah Kabupaten ....................... Nomor ....................
Tahun ..................... ).
MEMUTUSKAN
Menetapkan : STANDAR PENDIDIKAN MUATAN LOKAL BACA TULIS
AL-QURAN SEKOLAH DASAR (SD), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP), SEKOLAH MENENGAH
ATAS (SMA) DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK).
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.
Bupati adalah Bupati
Kabupaten Tangerang.
2.
Kepala Dinas adalah Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
3.
Satuan Pendidikan adalah
kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur normal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
4.
Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekutan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara.
5.
Pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
6.
Penyelenggaraan pendidikan
adalah sistem pengelolaan yang mencangkup seluruh kegiatan pendidikan formal,
pendidikan nonformal, dan pendidikan informal sesuai kewenangan Pemerintah
Kabupaten Tangerang.
7.
Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan peraturan mengenai tujuan isi dan bahan pelajaran serta
cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegitan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
8.
Muatan lokal adalah
kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang di sesuaikan dengan ciri
khas dan potensi daerah, termaksud keunggulan daerah, yang materinya tidak
dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
9.
Pembelajaran adalah proses
interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu
lingkungan belajar.
10. Standar kompetensi adalah kemapuan yang diharapkan dapat di
capai peserta didik dan warga belajar melalui proses pendidikan dalam satuan pendidikan
tertentu.
11. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran yang tersedia pada
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
12. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai
guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,tutor,
instruktur,fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta
berpatisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
13. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang
yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
14. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan
kemampuan yang dikembangkan.
15. Standar Nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16. Standar Daerah Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
Pendidikan di kabupaten Tangerang yang merupakan pengembangan dari Standar
Nasional Pendidikan.
17. Standar Pendidikan Muatan lokal adalah Standar yang mencakup
lingkup materi minimal meliputo sikap, pengetahuan, dan keterampilan, pada
tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan pada pendidikan
muatan lokal dalam jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
FUNGSI
DAN TUJUAN
Pasal
2
Fungsi Standar pendidikan muatan
lokal baca tulis Al quran adalah sebagai pedoman pelaksanaan pembejaran baca
dan tulis al quran dalam rangka mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang agamis dan martabat dalam rangka mencerdasaskan
kehidupan bangsa di Kabupaten Tangerang.
Pasal
3
Tujuan
pendidikan muatan lokal baca dan tulis Al quran adalah agar peserta didik :
a.
Mampu membaca, menulis,
menghafal, menterjemahkan dan memahami Al quran
b.
Memiliki prilaku yang
mencerminkan nilai-nilai keagamaan.
c.
Memiliki keseimbangan
antara iman dan taqwa (IMTAQ) serta ilmu pengetahuan dan teknolog (IPTEK)
BAB III
PENYELENGGARAAN
Pasal
4
(1)
Prinsip Penyelenggaraan
pendidikan mutan lokal baca dan tulis Al quran adalah memenuhi kompetensi dasar
pada jenjang pendidikan ditingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama
(SMP) Sekolah Menengah Atas ( SMA) dan sekolah menegah Kejuruan (SMK) baik negeri
maupun Swasta.
(2)
Materi Pendidikan muatan
lokal baca dan tulis Al quran diselengganrakan melalui proses pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang beragama islam agar dapat membaca dan menulis
Al quran pada jenjang pendidikan ditingkat SD, SMP, SMA,dan SMK.
(3)
Pendidikan muatan lokal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam jam pelajaran Baca dan
tulis Al quran sebanyak 2 (dua) jam pelajaran setiap minggu pada semua jenjang
pendidikan tingkat SD, SMP, SMA dan SMK.
BAB IV
STANDAR KOMPETENSI
Pasal 5
(1) Standar komptensi penyelenggaraan pendidikan muatan lokal baca
dan tulis Al quran adalah sebagai berikut :
a.
Standar kompetensi pada
jenjang SD, adalah penentuan kompetensi yang didasarkan pada materi sebagai
basis pengetahuan dasar yaitu mulai dari mengenal dan menulis huruf hijaiyah
sampai dengan kemampuan membaca lafaz dalam baca AL qran.
b.
Standar kompetensi jenjang
pada SMP, adalah penentuan kompetensi yang didasarkan pada materi sebagai basis
pengetahuan menengah yaitu mulai adari menerapkan hukum baca tajwid sampa
dengan bacaan gharib.
c.
Standar kompetensi jenjang
SMA, SMK, adalah penentuan kompetensi yang di dasarkan pada materi sebagai
basis pengetahuan lanjutan yaitu dari mulai membaca, menulis sampai dengan
memahami ayat-ayat suci Al Quran sesuai dengan kompetensinya.
(2) Rincian standar kompetensi pendidikan muatan lokal baca dan
tulis Al Quran sebagaimana dimaksud diktum kesatu tertuang dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam
Peraturan Bupati ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan
muatan lokal baca dan tulis Al Quran dilaksanakan secara bertahap mulai Tahun
Pelajaran 2014/2015.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai
berlaku pada tanggal di undangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah kabupaten tangerang.
Ditetapkan di Tangerang
Pada tanggal, ...................................... 2014
BUPATI KAB. TANGERANG
(..............................................)
Diundangkan di Kab. Tangerang
Pada Tanggal,
.......................... 2014
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN TANGERANG
(........................................
)